Hak TanggunganKredit Bank

D. Hak Tanggungan (HT-el & Roya)

Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pencoretan hak tanggungan (Roya), subrogasi, dan cessie.

Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Pemohon / Bank
2
Jenis Layanan Hak Tanggungan
★
Review & Kirim

Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.

1. Identitas Pemohon / Bank

Data pemegang hak atau pihak kreditur/debitur.

eForm Beresin Berkas

Portal pengisian formulir permohonan pertanahan digital terpadu untuk wilayah Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Mempermudah pemohon dalam mempersiapkan berkas sebelum verifikasi loket.

Domain: eform.beresinberkas.id

Dasar Hukum & Regulasi

  • • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 (Standar Pelayanan & Pengaturan Pertanahan)
  • • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
  • • Surat Edaran Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN

Ketentuan Dokumen

  • • Berkas bertanda tangan wajib dibubuhi meterai tempel Rp10.000 yang sah.
  • • Lampiran fotokopi KTP, KK, dan alas hak wajib diverifikasi dokumen asli saat registrasi loket.
  • • Surat Pernyataan Sporadik wajib ditandatangani 2 orang saksi warga setempat.

© 2026 Beresin Berkas x Kantor Pertanahan Kota Denpasar. All rights reserved.