Layanan permohonan informasi peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan pengecekan sertipikat.
Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Pemohon Informasi
2
Objek Bidang Tanah yang Dimohonkan
★
Review & Kirim
Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.