Formulir permohonan pemberian hak baru (Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai) di atas bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Pemohon Hak
2
Objek Tanah Negara yang Dimohonkan
★
Review & Kirim
Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.