Sosial & KeagamaanWakaf Keagamaan

J. Pendaftaran Tanah Wakaf

Formulir pendaftaran tanah wakaf atau peralihan hak atas tanah menjadi tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Nadzir / Pengelola Wakaf
2
Data Ikrar Wakaf & Objek Tanah
★
Review & Kirim

Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.

1. Identitas Nadzir / Pengelola Wakaf

Pihak yang menerima dan mengelola tanah wakaf.

eForm Beresin Berkas

Portal pengisian formulir permohonan pertanahan digital terpadu untuk wilayah Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Mempermudah pemohon dalam mempersiapkan berkas sebelum verifikasi loket.

Domain: eform.beresinberkas.id

Dasar Hukum & Regulasi

  • • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 (Standar Pelayanan & Pengaturan Pertanahan)
  • • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
  • • Surat Edaran Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN

Ketentuan Dokumen

  • • Berkas bertanda tangan wajib dibubuhi meterai tempel Rp10.000 yang sah.
  • • Lampiran fotokopi KTP, KK, dan alas hak wajib diverifikasi dokumen asli saat registrasi loket.
  • • Surat Pernyataan Sporadik wajib ditandatangani 2 orang saksi warga setempat.

© 2026 Beresin Berkas x Kantor Pertanahan Kota Denpasar. All rights reserved.