Pelayanan SertipikatPenggantian

H. Penggantian Sertipikat (Rusak / Hilang)

Formulir penggantian sertipikat hak atas tanah karena rusak, halaman penuh, sertipikat blanko lama, atau sertipikat hilang.

Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Pemegang Hak Sertipikat
2
Keterangan Sertipikat & Alasan Penggantian
★
Review & Kirim

Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.

1. Identitas Pemegang Hak Sertipikat

Data pemilik sertipikat yang tertera pada buku tanah.

eForm Beresin Berkas

Portal pengisian formulir permohonan pertanahan digital terpadu untuk wilayah Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Mempermudah pemohon dalam mempersiapkan berkas sebelum verifikasi loket.

Domain: eform.beresinberkas.id

Dasar Hukum & Regulasi

  • • Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 (Standar Pelayanan & Pengaturan Pertanahan)
  • • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
  • • Surat Edaran Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN

Ketentuan Dokumen

  • • Berkas bertanda tangan wajib dibubuhi meterai tempel Rp10.000 yang sah.
  • • Lampiran fotokopi KTP, KK, dan alas hak wajib diverifikasi dokumen asli saat registrasi loket.
  • • Surat Pernyataan Sporadik wajib ditandatangani 2 orang saksi warga setempat.

© 2026 Beresin Berkas x Kantor Pertanahan Kota Denpasar. All rights reserved.