Formulir penggantian sertipikat hak atas tanah karena rusak, halaman penuh, sertipikat blanko lama, atau sertipikat hilang.
Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Pemegang Hak Sertipikat
2
Keterangan Sertipikat & Alasan Penggantian
★
Review & Kirim
Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.