Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) untuk izin perubahan penggunaan tanah, kesesuaian tata ruang (KKPR), dan perizinan berusaha.
Kantor Pertanahan
Kota Denpasar
Format Resmi Perka BPN No. 1/2010
1
Identitas Pemohon / Pelaku Usaha
2
Rencana Pemanfaatan Tanah
★
Review & Kirim
Ketentuan Meterai & Dokumen Fisik
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010, formulir permohonan yang telah diisi dan dicetak wajib dibubuhi meterai Rp10.000 dan ditandatangani. Siapkan dokumen asli untuk verifikasi fisik saat ke Kantor Pertanahan.